MATERI KULIAH

Semua mahasiswa yang memutuskan untuk ambil studi di perguruan tinggi, pasti memiliki angan-angan besar dalam dirinya untuk menjadi seseorang yang berbeda dengan mereka yang putus sekolah pada jenjang menengah atau jenjang pendidikan dasar. Sebahagian dari para mahasiswa mungkin ada yang memiliki idealisme untuk menjadi ilmuwan, dan terus menempuh studi pada jenjang strata satu, dua dan tiga, sehingga menjadi seorang ilmwan bergelar akademik Doktor, atau paling tidak bergelar akademik Master. Akan tetapi, pada umumnya mereka berangan-angan untuk menjadi profesional dan dapat mengakses kesempatan kerja sebagai profesional, diterima kerja sebagai profesional, dan memperoleh penghasilan yang layak sebagai seorang profesional. Untuk itu, mereka harus terlahir sebagai sarjana yangcerdas dan berdaya saing. Angan-angan tersebut, dimiliki oleh hampir semua mahasiswa. Oleh sebab itu, ketika membaca brosur dan informasi program studi, mereka akan mencermati profile dari program studi tersebut serta nama-nama dosen pengampu mata kuliah pada program studi yang mereka minati itu. Program studi paling besar jumlah Guru Besar, atau Doktornya, dan memiliki captive market yang bagus, pasti akan memperoleh peminat paling besar dari seluruh calon mahasiswa. Jika tidak terpenuhi ketiga-tiganya, maka akan secara gradual turun pada dua kriteria, sampai hanya pada satu kriteria saja.

Kunci sukses mereka adalah dosen yang memiliki tiga kualifikasi utama, yakni memiliki kapabilitas, loyalitas[1] dan akuntabilitas. Seorang dosen harus memilikikapabilitas yang baik dalam bidang keilmuannya, dan itu ditandai dengan pendidikan yang linier dengan cabang atau bidang ilmu yang akan menjadi tanggung jawabnya, kemudian, produktif dalam menulis paper dalam bidang ilmunya itu, baik untuk bahan ajar maupun paper untuk disampaikan dalam forum seminar atau simposium, dan bahkan pada jenjang kepangkatan untuk memperoleh Guru Besar, seorang dosen harus menulis sebuah buku akademik yang tidak terikat dengan syllabus perkuliahan. Kemudian dosen harus memiliki loyalitas yang baik, karena dosen yang pintar tidak akan bisa menghantarkan para mahasiswanya menjadi pintar, jika dia tidak pernah masuk kelas, atau masuk kelas hanya dua kali di awal dan di akhir semester, sementara 12 kali pertemuan lainnya, para mahasiswa hanya didampingi para asisten yang baru lulus master, maka para mahasiswa akan menjadi sarjana yang premature, karena dibina dan dididik bukan oleh Guru Besarnya, atau pengamu utama mata kuliah tersebut. Atau dosen itu masuk 14 kali dalm satu semester, tapi para mahasiswa tidak dibimbing untuk pengembangan keilmuannya dengan tugas-tugas mandiri yang seharusnya diberikan mingguan, maka mahasiswa akan menjadi sarjana yang akan kalah bersaing di pasar tenaga kerja oleh sarjana lain dari universitas lain. Kemudian dosen juga harus akuntabel, yakni masuk 14 kali persemester, dan di kelas mereka mengajar atau mendampingi para mahasiswanya belajar, bukan menggunjingi presiden, menteri, para anggota DPR atau bahkan menggunjingi pimpinan fakultas dan universitas. Para mahasiswa masuk kelas siap untuk belajar, bukan siap untuk diajak berfikir negatif tentang orang lain yang akan sangat kontraroduktif untuk menghantarkan mereka menjadi sarjana yang cerdas berdaya saing.

Kunci sukses perkuliahan yang dapat menghantarkan para mahasiswa menjadi sarjana yang cerdas berdaya saing adalah dosen, karena kendati univrtsitas didukung dengan perpustakaan yang baik, jika tidak digerakkan oleh dosen, para mahasiswa tidak akan dengan optimal memanfaatkan perpustakaan sebagai sumber belajar mereka. Demikian pula dengan laboratorium, jika dosen tidak mendisain perkuliahan yang memanfaatkan laboratorium sebagai sarana pembelajaran, maka kebradalaan laboratorium tidak akan membawa manfaat untuk menghantarkan para mahasiswa menjadi sarjana yang cerdas berdaya saing. Begitu pentingnya posisi dosen, Indonesia secara serius meregulasi pelaksanaan tugas dosen, serta jaminan hidup yang disiapkan negara untuk profesi mulia tersebut, melalui UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tek:nologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat[2].Dosen adalah pendidika profesional dan ilmuwan, yakni seseorang yang memiliki kapabilitas dalam bidang keilmuan tertentu, dan dengan kapabilitasnya itu, dia bisa mengajar, meneliti untuk mengembangkan teori-teori serta teknologi dalam bidang keilmuannya, dan bahkan melakukan pengabdian pada masyarakat untuk memvalidasi teori atau teknologi yang sudah dihasilkan lewat penelitiannya. Kedudukan dosen, sebagaimana diatur pada pasal 5 UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ditegaskan bahwa kedudukan dosen sebagai tenaga profesional menjadi agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional[

Oleh : Prof. Dr. Dede Rosyada MA ( Rektor UIN Jakarta )